03 Jul, 2025

Tupoksi

1 min read

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polresta Banjarmasin sejalan dengan peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Banjarmasin. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi tersebut:

🛡️ Tugas Pokok

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polresta Banjarmasin meliputi:

  1. Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
    Menjaga situasi aman dan tertib di wilayah hukum Kota Banjarmasin melalui patroli, pengawasan, dan kegiatan preventif lainnya.

  2. Menegakkan Hukum
    Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, serta menegakkan hukum secara adil dan profesional.

  3. Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat
    Melayani masyarakat dengan menyediakan berbagai layanan kepolisian, termasuk pelayanan administrasi dan penanganan pengaduan.

🧭 Fungsi Utama

Dalam pelaksanaan tugasnya, Polresta Banjarmasin memiliki fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  • Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli
    Melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan tempat strategis, pengawalan kegiatan masyarakat, dan patroli rutin untuk mencegah gangguan Kamtibmas.

  • Pelayanan Administrasi
    Menyediakan layanan administrasi seperti penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan layanan lainnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

  • Pembinaan Masyarakat
    Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

  • Koordinasi dengan Instansi Terkait
    Berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum.

🧩 Struktur Organisasi

Polresta Banjarmasin dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) dan didukung oleh Wakapolresta serta beberapa satuan kerja, antara lain:

  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
    Menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.

  • Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
    Menangani kasus-kasus terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

  • Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
    Mengatur dan mengawasi lalu lintas serta menangani pelanggaran lalu lintas.

  • Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam)
    Melakukan kegiatan intelijen untuk mendeteksi potensi gangguan Kamtibmas.

  • Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas)
    Melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.

  • Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam)
    Mengawasi dan menegakkan disiplin serta kode etik profesi anggota Polri.